Rabu, 05 Maret 2014

Berita Dunia Terkini

Terbongkar Dokumen Tentang Praktik Penyadapan oleh NSA

penyadapanSeperti kita tau saat ini sedang hangat-hangatnya isu mengenai penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika dan Australia terhadap Presiden kita beserta jajaran mentri-mentrinya.Isu ini berawal dari pengakuan mantan Agen NSA Edward Snowden yang membelot dan lebih memilih untuk membongkar kegiatan spionase pemerintahnya terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia.

Kali ini terungkap setelah dipublikasikannya salah satu dokumen rahasia oleh media Belanda NRC Handelsblad yang isi menjelaskan bagaimana The U.S. National Security Agency alias NSA melakukan praktik penyadapan dengan melakukan peretasan terhadap operator telekomunikasi dan menyebarkan Malware yang suatu saat dapat digunakan untuk menexploitasi data pengguna dan informasi lainnya dari operator yang menjadi target.
Salah satu operator yang menjadi target diesbutkan adalah operator telekomunikasi di Belgia, yakni Belgacom. Dengan adanya informasi terbaru ini maka bukan tidak mungkin hal yang sama juga terjadi pada operator telekomunikasi kita sehingga memungkinkan terjadinya penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara.
Kementrian Komunikasi dan Informasi sudah memanggil seluruh operator untuk meminta klarifikasi mengenail keterlibatan operator telekomunikasi dalam kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh pihak Amerika dan Australia.
Selain itu Kementerian Kominfo juga mengeluarkan tujuh instruksi terhadap operator telekomunikasi terkait dugaan keterlibatan penyadapan. Tujuh Instruksi tersebut yaitu:
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai standar operasional prosedur pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan.
3. Mengevaluasi alih daya (outsourcing) jaringan jika ada dan memperketat perjanjian kerjasama
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang yang dapat melakukan penyadapan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada ‘backdoor’ atau ‘botnet’ yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai upaya pembagian jaringan antaroperator (modern licensing).




Semoga Bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar